Dalam khazanah ilmu fikih kontemporer, Kitab Fiqh Manhaji karya Dr. Mustafa Al-Khin, Dr. Mustafa Al-Bugha, dan Dr. Ali Al-Syarbaji telah menjadi rujukan utama di berbagai pesantren, universitas Islam, dan majelis taklim. Keistimewaan kitab ini terletak pada metodologinya yang manhaji (sistematis) – yaitu menyajikan dalil, mazhab, dan aplikasi praktis secara berurutan.